Halaman

Selasa, 23 April 2019

WARKAT YANG DAPAT DIKLIRINGKAN DAN PROSESNYA

1. Warkat-warkat yang dapat dikliringkan adalah :
- cek
- Bilyet Giro(BG)
- Wesel Bank
- Surat bukti penerimaan Transfer dari luar kota
- Lalu lintas Giral (LLG)/Kota kredit

2. proses penyerahan warkat-warkat di lembaga kliring terdiri dari:
- kliring keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyarahan Nota kredit keluar(LLG)
- kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses dibank yang bersangkutan . kliring masuk terdiri dari penerimaan surst-surat debet masuk  dan nota kredit masuk(LLG)
- pengembalian kliring(clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar